Latar Belakang

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mendefinisikan industri kreatif sebagai bentuk industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sementara Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, melalui Dirjen Industri Kecil dan Menengah mendefinisikan industri kreatif adalah kegiatan usaha yang fokus pada kreasi dan inovasi. Selain terkait dengan definisi, juga tidak terdapat kejelasan perbedaan antara konsep ekonomi kreatif, industri kreatif maupun industri berbasis budaya (cultural industries).

Dalam perekonomian dunia, industri kreatif diyakini merupakan masa depan. Di tingkat nasional, industri kreatif dinilai merupakan salah satu solusi jangka pendek-menengah permasalahan ekonomi Indonesia berikut ini: (1) relatif rendahnya pertumbuhan ekonomi, (2) masih tingginya tingkat pengangguran, (3) tingginya tingkat kemiskinan, dan (4) rendahnya daya saing industri di Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menganggap penting sektor ini, terbukti dengan dirumuskannya “Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025” serta “Pengembangan Industri Kreatif menuju Visi Ekonomi Kreatif 2025” oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menyatakan bahwa industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan demikian terlihat jelas bahwa manusia merupakan faktor kunci di dalam tema industri kreatif.

Keberagaman budaya yang dimiliki bangsa Indonesia, dimana setiap daerah memiliki keunikannya tersendiri, menjadi poin penting dalam arah pengembangan ekonomi kreatif. Industri kreatif Indonesia dapat dikembangkan dengan berbasis budaya lokal. Dengan kata lain, potensi yang berbasis pada local genius dalam budaya setiap daerah yang ada di Indonesia ini perlu dihargai, diangkat, dan diwujud nyatakan ke dalam program ekonomi kreatif. Industri kreatif yang dimunculkan adalah yang selaras dengan potensi sumber daya yang tersedia di daerah setempat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: adakah peluang bagi industri kreatif untuk berinovasi? Tantangan apa sajakah yang muncul berkenaan dengan inovasi teknologi bagi industri kreatif ini? Mengingat arti pentingnya inovasi bagi industri kreatif, maka IENACO VIII – 2020 ini mengambil tema Inovasi Teknologi Industri Kreatif Berbasis Budaya Lokal.

Tema

Technology Innovation in Local Cultural based Creative Industries
Inovasi Teknologi Industri Kreatif berbasis Budaya Lokal

Keynote Speakers



Prof. Dr. Nurul Taufiqurrahman
(Kepala Pusat Inovasi LIPI & Pakar Nanoteknologi)


Dr. Ir. Indah Pratiwi, S.T. M.T.
(Peneliti Senior Pusat Studi Logistik
dan Optimisasi Industri (PUSLOGIN) UMS)

Tanggal Penting

Naskah Lengkap
22 29 Februari 2020Batas akhir penerimaan Naskah Lengkap
29 Februari 7 Maret 2020Pengumuman Naskah Lengkap diterima
7 11 Maret 2020Batas akhir penerimaan revisi Naskah Lengkap
Pendaftarandan Biaya Seminar
10 13 Maret 2020Batas akhir pembayaran Pemakalah
13 Maret 2020Batas akhir pendaftaran Peserta
Seminar
18 Maret 2020Pelaksanaan IENACO 8

Kirim Artikel

Untuk mengirimkan artikel, silakan menggunakan tautan berikut:

Submit